Pagar lubang pondasi (pagar lubang pondasi) juga disebut pagar lubang pondasi, pagar sisi lubang pondasi, dll. Pagar konstruksi bangunan yang diproduksi oleh produsen grosir fasilitas transportasi terdiri dari jaring pelindung dan tegak lurus. Pagar pembatas lubang pondasi umumnya digunakan untuk konstruksi dalam keadaan marjinal, seperti parit, lubang, tepi alur, pinggiran pondasi dalam, pinggiran lantai, sisi tangga, tepi platform atau balkon, dll. Selain itu, di lokasi lokasi konstruksi umum, sering kali ada pekerjaan tanah seperti menggali lubang dan parit. Oleh karena itu, perlu untuk menyiapkan fasilitas perlindungan keselamatan yang kokoh dan layak, dan lokasi kerja samping yang berbeda perlu menyiapkan fasilitas perlindungan dengan spesifikasi yang berbeda. Terutama konstruksi pagar pelindung dan jaring pengaman.
Pagar pondasi lubang secara garis besar dibagi menjadi dua spesifikasi, jenis jala dan jenis pagar:
1. Pagar pembatas lubang pondasi tipe jala biasanya memiliki diameter jala 3mm, ukuran jala 50mm*50mm, rangka 20mm*30mm, kolom 50mm*50mm, sekat dengan lebar di bawah 200mm, dan sekrup di antara jala rangka dan kolom. Sambungan bersifat tetap. Ada spesifikasi lain yang dapat diproses secara khusus.
2. Pagar pondasi tipe pagar terbuat dari baja persegi dengan rangka 20mm*30mm, pipa vertikal bagian dalam terbuat dari baja persegi 20mm*20mm, dan kolomnya dapat disesuaikan dengan baja persegi 50mm*50mm atau 40mm*40mm. Dapat juga disesuaikan menurut kebutuhan pelanggan.
Pagar pembatas lubang pondasi memiliki ketahanan korosi, ketahanan penuaan, dan estetika yang baik. Mudah dipasang. Pagar ini banyak digunakan dalam pagar, dekorasi, perlindungan, dan fasilitas lain di industri, pertanian, administrasi kota, transportasi, dan industri lainnya. Pagar ini memiliki keunggulan presisi penyaringan yang baik, intensitas beban tinggi, dan biaya rendah.
Tujuan utama pagar pondasi lubang:
Cocok untuk sabuk pelindung di kedua sisi pertanian, rel kereta api, jalan raya, dan jembatan; perlindungan keamanan dermaga, pelabuhan, dan bandara; perlindungan dan isolasi taman, area pemukiman, danau, halaman rumput, kebun binatang, dan jalan raya; hotel, hotel, supermarket, dan tempat hiburan. Perlindungan perawatan.
Waktu posting: 29-Mei-2023